Kamis, 07 Desember 2017

MASA BERLAKU DAN BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Masa Berlaku dan biaya pembuatan paspor
Dear teman-teman yang yang kurang piknik? apakah sudah punya rencana tahun baruan nanti? apakah ingin menikmati pergantian tahun di negara tetangga, singapura atau malaysia mungkin? ingin menyusul mbak Claudia Cintia Bella?....hahahahaha. tahukah teman bahwa ke negara tersebut sudah tidak memakai Visa lagi? jadi ga perlu mengurus Visa? ya udah lama ya kalo kita berlibur ke negara-negara asia tenggara sudah tidak menggunakan visa lagi. namun paspor tetep harus ya? apakah teman-teman sudah memiliki paspor? kalo belum yuks cepetan buat paspor. sekarang membuat paspor bisa dilakukan sendiri kok tanpa menggunakan calo. lalu berapa biaya dan masa berlakunya? saya sendiri sudah dua kali membuat paspor, yang pertama saya membuat  di Kantor imigrasi Yogyakarta dan yang kedua membuat di Kantor Imigrasi bandar Lampung. disini saya akan berbagi informasi untuk teman semua, saya ambil dari sumbernya langsung yaitu websitenya imigrasi.
Masa Berlaku Paspor
Pada dasarnya masa berlaku paspor biasa paling lama 5 tahun sejak diterbitkan. namun masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melbihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan (batasnya sesua dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

Biaya Pembuatan Paspor

paspor biasa ada 2 macam yang pertama terdiri dari 48 halaman dan yang kedua paspor dengan 24 halaman. biaya masing-masing dapat dilihat berikut ini:
  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
  • Paspor Biasa elektroik 48 halaman Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
  • Paspor Biasa 24 halaman Rp.100.000,-
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,
Mulai sekarang spend your money ya untuk buat paspor bagi yang belum punya. punya paspor dulu aja. masalah bepergian dipikir belakangan. dengan punya paspor nanti akan punya keinginan sendiri kok untuk melihat keindahan alam di negara lain. sekarang cara membuat paspor bisa secara online loh. Baca juga ya artikel cara membuat paspor online 

Bagikan

Jangan lewatkan

MASA BERLAKU DAN BIAYA PEMBUATAN PASPOR
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

3 komentar

Tulis komentar
avatar
11 Desember 2017 pukul 22.56

ayuk. ktp nya dibenerin dulu yak....

Reply

Menikmati Pasar Organik di Milas Jogjakarta

Menikmati Pasar Organik di Milas Jogjakarta Kali ini saya akan cerita mengenai Pasar Organik di Milas Jogjakarta. Seperti biasa, ketika...