![]() |
Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan |
Kalau delay setengah jam mungkin kita masih maklum. Tetapi jika keterlambatan lebih lama dari itu, pasti anda semua jengkel, bete, bawaannya marah-marah. Secara kita seharusnya sudah di lokasi. Sudah jali jali dikota impian.
Kebetulan saat tulisan ini dibuat saya masih berada di ruang tunggu gate 2 Bandara Raden Inten II, Lampung. Delay pula...ha..ha..ha
Untuk mengobati rasa jengkel dan bete yang berkepanjangan Kementrian Perhubungan membuat aturan Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Berjadwal di Indonesia dengan PP Menteri Perhubungan dengan Nomor PM 89 Tahun 2015. Intinya terdapat pada pasal 9 yaitu " jika penerbangan terlambat (flight delayed) maskapai wajib memberi kompensasi/ganti rugi kepada penumpangnya"
Selain itu di dalam pasal 6 disebutkan bahwa maskapai dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi terkait keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional, misal cuaca buruk.
Berikut keterangan kompensasi keterlambatan yang harus disediakan oleh maskapai kepada penumpang :
- Terlambat 30 s.d 60 menit : dapat minuman
- Terlambat 60 s d 120 menit : dapat snack box dan minuman
- Terlambat 120 s.d 180 menit : heavy meal dan minuman
- Terlambat 180 s.d 240 menit : heavy meal + snack box + minuman
- Terlambat 240 s.d penerbangan dibatalkan : ganti rugi uang tunai 300ribu
- Jika gagal berangkat/dibatalkan : dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket.
![]() |
Jenis kompensasi dan ganti rugi berdasarkan PP No PM 89 Tahun 2015 |
Untuk claim, data keluhannya harus jelas ya gaes, meliputi :
- Nama Penumpang
- Nama Airlines
- Tanggal Keberangkatan
- Rute Penerbangan
- Nomor Penerbangan
- Lokasi Kejadian
- Nomor telpon atau email yang diberi kuasa dan data lain yang mendukung.
Cara gampangnya sih tunjukin aja boarding pass kita ke petugas maskapai.
Itulah tadi informasi ganti rugi keterlambatan penerbangan di Indonesia. Semoga bermanfaat ya..
Bagikan
Para Traveller Harus Tahu : Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan Di Indobesia
4/
5
Oleh
slumuth.com