Kamis, 14 Desember 2017

SYARAT PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA


Kemarin saya sudah berbagi pengalaman menggunakan layanan antrian online  pembuatan paspor Indonesia. nah setelah kita mendapatkan jadwal untuk datang ke Kantor imigrasi setempat, ada persyaratan yang perlu anda bawa.  persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negri.
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku Nikah, Ijazah atau surat Baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama
  6. Bagi TKI, harus memintakan surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
  7. Bagi yang akan naik haji perlu ditambahkan surat rekomendasi dari kementrian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan Ibadah haji/umrah
  8. Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi pemohon penggantian paspor karena hilang paspor
  9. Untuk penggantian paspor habis masa berlaku pemohon hanya melampirkan paspor lama dan Kartu Tanda Penduduk ( jika tidak ada perubahan data kependudukan)
  10. bagi anda yang kerja di instansi biasanya diminta surat keterangan dari kepala Instansi yang menerangkan bahwa kita memang kerja di instansi tersebut 
So, mudah bukan syarat untuk membuat paspor. oh ya untuk nama di akta kelahiran, ijazah dll harus sama ya, soalnya kalo ga sama bisa di tolak sama pihak imigrasi. contoh kasusnya adalah istri saya. di akta kelahiran tertulis LINDA DWIHAPSARI sedangkan di KTP tertulis LINDA DWI HAPSARI (ada spasi). nah..saya harus ngurus perubahan di KTP dulu.,

Ok, Semoga teman-teman lancar ya nanti kalo mau mengajukan permohonan paspor. 


sumber:
- website imigasi

Bagikan

Jangan lewatkan

SYARAT PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

2 komentar

Tulis komentar
avatar
5 Januari 2018 pukul 10.53

Paspor sayaaaaa expired sejak Juli 2017. Kudu catet nih syarat-syaratnya.. Biar gak bolak-balik. Thx infonya.

Reply
avatar
10 Januari 2018 pukul 05.31

Iya Mbak. segera buat dan jadwalkan untuk jalan dan jajan ke luar negeri. yang dekat dekat dulu. hehe..untuk buat paspor bisa ambil antrian lewat online loh. aplikasinya bisa di download lewat android

Reply

Menikmati Pasar Organik di Milas Jogjakarta

Menikmati Pasar Organik di Milas Jogjakarta Kali ini saya akan cerita mengenai Pasar Organik di Milas Jogjakarta. Seperti biasa, ketika...