![]() |
Yakin Sertifikat Tanah Kamu Asli? Begini cara cek keaslian SHM |
Yakin sertifikat tanah kamu Asli? Pertanyaan-pertanyaan ini
sering muncul saat orang mau membeli tanah atau rumah yang diiklankan di media
cetak ataupun melalui media online. Memang sih masih banyak kasus sertifikat
Ganda di negeri ini atau ada sertifikat yang Palsu. Hal ini terjadi Jugadi Provinsi
Lampung. Berikut dijelaskan cara
mengecek keaslian sertifikat tanah.
Sebulan lalu saya mengiklankan tanah yang di kota Bandar Lampung
untuk dijual. Ada salah satu calon pembeli yang menanyakan tanah yang saya
iklankan di media social. Yang bersangkutan menanyakan lokasi, pemilik tanah
keberapa, sudah SHM belum. Setelah saya jelaskan pembeli tersebut berminat
untuk membeli tanah yang saya tawarkan. Namun dia khawatir apakah tanah yang
saya miliki tersebut bermasalah atau tidak. Di daerah tersebut kebetulan ada
tanah yang bermasalah. Ada sertifikat ganda. Nah loh? Kok bisa ya? Diantara sertifikat
ganda tersebut mana yang asli?
Begini Cara Mengecek Keaslian Sertikat Tanah
Cara mengecek keaslian sertifikat tanah kita enggak sulit
kok, datang saja ke kantor ATR/BPN terdekat dimana lokasi tanah kamu berada. Berikut
syarat yang harus dibawa saat ingin mengecek keaslian sertifikat tanah di
kantor ATR BPN ditempat kamu berada.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP notaris atau Camat
- Fotokopi Sertifikat
- Sertifikat Asli
- Surat pengantar dari notaris /camat
Nah kemarin itu saya dan pembeli sepakat untuk mengurus jual
beli di Notaris, sehingga pengurusan pengecekan sertifikat dilakukan oleh
notaris yang kami percayai. Dan alhamdulilah sertifikat tersebut asli. Bentuk notifikasi
sertifikat yang telah di cek keasliannya di stempel kalimat berikut “ TELAH
DIPERIKSA DAN SESUAI DENGAN DAFTAR DIKANTOR PERTANAHAN TANGGAL…..” jadi kondisi tanah telah sesuai dengan data
yang ada di badan Pertanahan setempat.
Kalo enggak asli gimana? Menurut informasi yang saya terima
sertifikat tersebut akan di tahan dan si pemilik akan dipanggil untuk dilakukan
investigasi lebih lanjut
Alamat Kantor ATR/BPN Bandar Lampung
Untuk wilayah Kota Bandar Lampung, pengecekan keaslian
sertifikat SHM Tanah dapat dilhat di kantor berikut:
Alamat kantor ATR/BPN Bandar Lampung
Jl. Dokter Warsit, No. 5, Sumur Putri, Teluk Betung Utara,
Kota Bandar Lampung, Lampung 35215
Telp (0721) 486217
Lokasi kantornya ada di sebrang BPJS ketenagakerjaan Kota
bandar lampung.
Langkah Jual Beli Tanah/Rumah yang aman
Berikut saya bagi tata cara yang aman dalam jual beli tanah
agar tidak tertipu:
- Cek lokasi tanah atau rumah.
Yang pertama dilakukan tentunya mengecek
lokasi tanah atau rumahnya dong, lihat jalannya apakah bisa di lewati kendaraan
roda empat atau tidak. Karena kedepannya pasti km pengen punya mobil kan? Tanya
juga tetangga samping tanah yang akan dijual tersebut. Apakah tanah tersebut
bermasalah atau tidak, bila perlu datang ke ketua RT setempat, biasanya ketua
RT lebih paham dengan kondisi tanah atau rumah tersebut.
- Cek keaslian sertifikat
Setelah kamu suka dan ingin beli tanah
tersebut sebaiknya cek keaslian sertifikat tanah di ATR/BPN setempat ya guys. Oh
ya pastikan dulu kalian deal harganya sehingga ketika sertifikat asli langusng
bisa lanjut ke proses selanjutnya. Kalo saya sih mempercayakan pengurusan hal
jual beli tanah ini melalui notaris/PPAT.
- Bayar DP
Apabila harga sudah deal dan sertifikat
sudah benar-benar asli sesuai dengan yang tercatat di kantor ATR/BPN setempat. Kamu
bisa meminta DP sebagai tanda jadi bahwa memang si pembeli berniat membeli
tanah kamu.
- Bayar Pajak Penjual dan Pembeli
Sebelum dilakukan penandatanganan akta jual
beli kita harus bayar pajak terlebih dahulu. Istilahnya pajak pembeli dan pajak
penjual. Untuk pajak penjual biasanya 2,5% dari harga jual beli tanah tersebut.
Sedangkan pajak pembeli dihitng dari harga deal jual beli dikurangi dengan 60jt
dikali dengan 2,5% .
- Penandatanganan Akta Jual beli
Ini yang penting. Akta jual beli akan
dibuatkan oleh notaris. Ajak istri dan saksi untuk meperlancar akta ini. Biasanya
akta pelunasan dilakukan saat akta jual beli ini. Atau sesuai dengan
kesepakatan. Saat itu pembeli tanah saya lebih suka membayar dengan cash yang
sebetulnya merepotkan saya. Ngitung uang segitu banyak…
- Sertifikat balik nama
Setelah AJB selesai maka sertifikat akan di
proses balik nama, dari penjual ke pembeli. Biasanya proses ini membutuhkan
waktu kurang lebih satu bulan.
Oke. Itu tadi sedikit cerita pengalaman saya dalam hal jual
beli tanah. Saya berprinsip bahwa dalam jual beli yang penting lapang dalam
menjual dan lapang dalam membeli. Semoga bermanfaat
Bagikan
Yakin Sertifikat Tanah Kamu Asli? Begini Cara mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
4/
5
Oleh
slumuth.com
18 komentar
Tulis komentarWah, sangat bermanfaat sekali ilmunya om. Makasih udah sharing. Punyaku belum jadi malah sertifikat tanahnya. Haha. Biarlah, masih Ada yang diurusin tempo hari
ReplySangat bermanfaat ini informasinya Om, bakal ngecek juga nih sertifikat tanah yang ada di rumah apakah asli atau tidak
ReplyPelan pelan ya mbak. Btw ada program ptsl tuh dari atr bpn. Ada standnya di lampung fair. Sempatin urus sertifikat mbak .biar tenang
ReplyIyes perlu dicek mbak. Juga histori tanahnya dulu. Mudah mudahan asli dan bisa dipertanggungjawabkan
ReplyWah ini nih info yang aku butuh. Soalnya banyak sertifikat tanah yang tidak valid. Jadi bisa lebih aman kalau sudah tahu cara cek keaslianya saat mau beli tanah
ReplyYes. Hati hati mbak kalo mau beli tanah. Cek kebenarannya dulu. Banyak sertifikat ganda. Teliti dulu sebelum membeli.
ReplyRumit juga ya Bang.. tapi mau gimana lagi, itu hal yg kudu diurus 😕 makasih infonya Bang, persiapan kalo nanti mau beli tanah *eh aamiiin 😁
ReplyInfo yg kayak2 gini nih saya suka. Nanti kalau aku beli tanah harus teliti seperti ini.
ReplyTerimakasih infonya om
Sangat-sangat berguna nih informasinya.
ReplyTernyata untuk jual beli tanah prosesnya harus sedetail itu ya, maklum kalau di desa tidak sampai seperti itu.
Tapi suara keseluruhan ini sangat berguna untuk mengantisipasi ketika kita akan membeli tanah Terima kasih Om mumuth informasinya sangat sangat berguna bagi saya yang masih awam terkait dengan jual beli tanah.
Amin. Semoga segera terujud ya beli tanahnya. Jangan lupa cek and ricek keaslian sertifikatnya...
ReplyIyes sama sama mbak. Semoga segera terealisasi beli tanahnya...jangan lupa selalu cek and ricek agar enggak ketipu saat beli tanahnya
ReplyKalo di desa masih pake c1 ya kang. Karena program pemwrintah yang 10ribu sertifikat tanah belum sampai kesitu
ReplyWah, bahaya juga kalau sampai sertifikat ganda, kok bisa, ya?
ReplyBisa umi. Banyak kasus kok. Mungkin jaman dulunya masih asal asalan.
Replyterimakasih bang slumut, suaminya mbak linda hehee sangat bermanfaat sekali infonyaaa.. :)
ReplyInformasi yang sangat bermanfaat ini yang harus kita benar" di perhatikan makasi banyak
ReplyMakasih atas informasinya saya juga baru ada masalah sertifikat tanah.
ReplyMakasih pak atas infonya, semoga tanah yg akan saya beli tidak bermasalah...
Reply